Selamat Datang..! Gerakan Revolusi Mental; PNPM Mandiri Perdesaan Kec.Kajuara Kab.Bone Prov. Sul-Sel..Bangkit Bersama untuk Sejahtera dan Mandiri

Selasa, 12 Juli 2011

Profil UPK Kajuara

KECAMATAN : KAJUARA
KABUPATEN : BONE
PROVINSI : SULAWESI SELATAN

# Struktur Organisasi dan AD ART
UPK Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berdiri pada tanggal 7 Oktober 2007 ( PPK I Tahun 2007) melalui proses Musyawarah Antar Desa (MAD) di aula kantor Camat Kajuara
Sebelum pembentukan UPK Kecamatan Kajuara pelaku-pelaku PPK telah melakukan sosialisasi tentang posisi kelembagaan ini di tingkat Kecamatan berikut komposisi kepengurusannya.


Sosialisasi ini dilakukan melalui forum–forum musyawarah di tingkat Desa dan Kecamatan. Dalam sosialisasi di tingkat Desa sekaligus dilakukan identifikasi Calon Pengurus UPK sesuai dengan kriteria yang tertera dalam PTO.
Selanjutnya calon-calon dari Desa diseleksi di tingkat Kecamatan oleh Fasilitator Kecamatan dan PjOK. Hasilnya diajukan dalam Forum UDKP untuk dipilih dan ditetapkan oleh utusan Desa, sebelum mereka dipilih terlebih dahulu memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi misi dan program-program yang akan dilakukan.
Pada PNPM-PPK tahun 2007 ( 2007 – 2008 ) pengurus UPK yang terpilih adalah :
1. Drs. BASRI MARALA ( Ketua )
2. A. KARTINI, A.MK ( Sekretaris )
3. Hj. JUMRIAH, B.Sc ( Bendahara )

Sekarang struktur organisasi UPK semakin dikuatkan dengan penguatan fungsi pengurus forum MAD dan TPK dan kelompok-kelompok yang ada di desa.
Pada Musyawarah Antar Desa II yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2010 terpilihlah pengurus UPK periode 2010 – 2011 dengan tetap memilih pengurus lama yaitu :
1. Drs. BASRI MARALA ( Ketua )
2. A. KARTINI, A.MK ( Sekretaris )
3. Hj. JUMRIAH, B.Sc ( Bendahara ) sampai sekarang.

Dari Proses PPK I telah disadari pentingnya dirumuskan AD ART sebagai rujukan Pengelolaan UPK yang sesuai dengan prinsif-prinsif dasar PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Sekarang Draft AD ART sementara dibahas oleh Tim Perumus yang telah dibentuk ditingkat Kecamatan melalui Forum MAD.
Bagan Struktur Organisasi UPK Kecamatan Kajuara :
( Terlampir )

# Sistim / Mekanisme Kerja
Pengurus UPK bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan pembagian tugas antara Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ketua selaku pemimpin bertanggung jawab dalam melaksanan kebijakan forum MAD, Sekretaris bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kegiatan dan organisasi serta bendahara bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya UPK menjamin akuntabilitas serta penyaluran dana berdasarkan hasil kesepakatn forum MAD.
Forum MAD merupakan institusi tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat kecamatan. Dalam forum ini juga UPK menyampaikan petanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan forum, evaluasi dan rekomendasi untuk periode berikutnya.
Badan Pengawas (BP-UPK) diangkat oleh forum MAD dan diberi mandat untuk melakukan pengwasan dan pemeriksaan pengelolaan kegiatan dan keuangan UPK secara berkala ( 6 bulan sekali) hasilnya dilaporkan ke forum MAD dan dikoordinasikan dengan pengurus UPK untuk ditindak lanjuti.
Mekanisme perguliran, kelompok mengajukan usulan ke TPK, TPK melakukan verifikasi awal tentang kondisi kelompok pengusul dan kelayakan usulannya, hasilnya diteruskan ke pengurus UPK, selanjutnya tim verifikasi memverifikasi proposal dan melakukan kunjungan lapangan/verifikasi kelompok pengusul dan kelayakan usahanya, hasil verifikasi dibawa keforum MAD perguliran untuk dibahas dan ditetapkan menjadi usulan yang terdanai.
Sistim pembinaan TPK dan kelompok-kelompok dilakukan dalam bentuk kunjungan supervisi dan monitoring terhadap perkembangan administrasi, kegiatan dan keuangannya.

# Jenis Kegiatan yang dikelola
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat / peningkatan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat miskin UPK Kecamatan Kajuara mengelola dana pinjaman kepada masyarakat 2 (dua) macam yaitu :
1. Usaha Ekonomi Produktif ( UEP )
2. Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan ( SPP )

Ad. 1. Profil Kelompok SPP
Jumlah Desa/Kelurahan Layanan : 17 Desa dan 1 Kelurahan
Jumlah Kelompok Awal :
- SPC I ( Tahun 2007) : 18 Klp. Jumlah Dana Rp. 180.000.000
- SPC I ( Tahun 2008) : 30 Klp. Jumlah Dana Rp. 339.500.000
- SPC I ( Tahun 2009) : 47 Klp. Jumlah Dana Rp. 583.000.000
- SPC II ( Tahun 2010 ) : 34 Klp. Jumlah Dana Rp. 535.500.000

Jumlah Dana s/d Juni 2011 sebagai berikut :
* Dana di Rekening SPP : Rp. 315.646.500,-
* Dana di Kas SPP : Rp. 18.155.600,-
* Pinjaman di masyarakat : Rp. 1.893.899.366,-
* Total Dana yang dikelola : Rp. 2.227.701.466,-

# Pelaporan
Sistim pelaporan UPK di Kecamatan Kajuara dilakukan setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan melaporkan kondisi keuangan meliputi :
a. Laporan Keuangan :
- Laporan Neraca.
- Laporan Operasional UPK.
- Daftar Inventaris.
b. Laporan Pengelolaan Pinjaman :
- Laporan Perkembangan Pinjaman UPK.
- Laporan Kolektibilitas.
c. Laporan Kendala dan Hambatan dalam hal penanganan kelompok-kelompok yang menunggak

Pelaporan tersebut di atas ditujukan ke Ketua Forum MAD / BP-UPK dan ditembuskan ke Fasilitator-Kab, Fasilitator Keuangan, FK, PjOK, Tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan Organisasi UPK serta Laporan setiap saat yang diminta Kabupaten

# Manajemen Keuangan.
Manajemen Keuangan di UPK Kecamatan Kajuara diatur sebagai berikut :
1. Dalam hal penggunaan operasional jasa bunga pinjaman, UPK menyusun dan menyampaikan rencana penggunaan untuk biaya operasional UPK, Verifikasi dan biaya MAD sebesar 50% dan untuk penambahan modal dana bergulir minimal 50%. Dari rencana penggunaan jasa bunga tersebut ditawarkan ke forum MAD selanjutnya forum MAD membahas dan menyepakati dengan ketentuan akan mengevaluasi selama kurun waktu 6 bulan.
2. Perguliran Dana UEP dan SPP dilakukan setiap 3 bulan sekali atau mengacu pada saldo dana minimal Rp. 15.000.000,-

# Jaringan dan Hubungan Antar Lembaga.
UPK Kecamatan Kajuara disamping hubungan antar pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Desa / Kelurahan dalam hal ini TPK, Kelompok pemanfaat juga menjalin kerjasama dengan antar lembaga UPK melalui organisasi UPK yaitu Forum Komunikasi dan Kerjasama Unit Pengelola Kegiatan ( Fokker-UPK) yaitu sharing pengalaman antar sesama UPK juga audit silang dalam pengelolaan keuangan.

# Pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan BP-UPK kepada UPK meliputi :
- Pemeriksaan administrasi dan keuangan.
- Proses perguliran yang dilakukan.
Pengawasan yang dilakukan UPK kepada TPK / Kelompok Meliputi :
- Pemeriksaan administrasi dan keuangan TPK / Kelompok.
- Pemanfaatan pinjaman.

# Lain - Lain
Dalam rangka menunjang dan membantu proses pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kajuara pada khususnya dan umumnya di Kabupaten Bone lahirnya Organisasi UPK “ Forum Komunikasi dan Kerjasam UPK ( Fokker-UPK) “ sangat membantu terutama saat Konsultan sudah berakhir masa tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar